Penulis : Suradi-Baitul Hikmah BSD
Pengantar. Alhamdulillah bersyukur kita setelah mengenal apa dan mengapa kita membutuhkan kehadiran masjid ramah K3L kemudian melakukan ANAlisa KONdisi yang aDA (ANAKONDA) dengan SWOT analysis nya yang semakin mengerucut ada sebuah harapan besar mewujudkan masjid ramah K3L secara bertahap dan sistemik.
Penguatan langkah kita bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya sebagaimana Allah berfirman dalam QS 2 : 286 yang artinya “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.”
Rasa optimisme kitapun semakin berasa sebagaimana firman Allah dalam QS 13 : 11 yang artinya “Baginya (manusia) ada (malaikat-malaikat) yang menyertainya secara bergiliran dari depan dan belakangnya yang menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, tidak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
Roadmap atau tahapan siklus Plan Do Check Action (PDCA) menuju masjid ramah K3L mencakup DElapan LAngkah (disingkat DELA) penting yang perlu dilakukan secara Terstruktur, Terukur dan Tertelusur (3T) agar konsepsi ini dapat berjalan dengan efektif, efisien dan berkualitas seperti terlihat dalam gambar berikut ini.
Adapun secara rinci atau lebih detilnya siklus PDCA menuju masjid ramah K3L yang terdiri dari DElapan LAngkah (DELA) dapat dijelaskan berikut ini.
1. Perencanaan dan Pengkajian Awal
a. Analisis Kebutuhan: Lakukan kajian untuk mengidentifikasi kebutuhan K3L di masjid. Hal ini termasuk mengkaji potensi bahaya yang ada, seperti risiko kebakaran, kebersihan lingkungan, fasilitas kesehatan, dan sistem evakuasi.
b. Penilaian Risiko: Lakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya yang mungkin mengancam keselamatan, kesehatan, dan keamanan jamaah. Penilaian ini akan menjadi dasar dalam merencanakan tindakan pencegahan yang tepat.
c. Konsultasi dengan Ahli K3L : Dalam tahap ini, penting untuk bekerja sama dengan ahli K3L atau lembaga yang berkompeten dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja guna merumuskan rencana yang sesuai dengan standar.
2. Penyusunan Kebijakan dan Standar K3L
a. Pembuatan Kebijakan K3L: Masjid perlu memiliki kebijakan tertulis mengenai K3L yang disepakati oleh seluruh pengurus. Kebijakan ini mencakup aturan dan prosedur yang diikuti oleh jamaah dan pengurus masjid serta para stakeholders (pihak yang berkepentingan).
b. Penentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) : Tentukan prosedur operasi standar yang mencakup aspek-aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan dalam aktivitas sehari-hari di masjid. Misalnya, SOP evakuasi darurat, kebersihan area ibadah, dan penggunaan fasilitas kesehatan.
3. Edukasi dan Sosialisasi
a. Edukasi pengurus masjid dan yayasan yang secara hukum membawahi masjid : Pengurus masjid dan staf perlu mendapatkan edukasi terkait K3L, termasuk cara menangani situasi darurat, penggunaan alat pemadam kebakaran, dan memberikan pertolongan pertama (P3K).
b. Sosialisasi kepada Jamaah : Lakukan sosialisasi kepada jamaah mengenai pentingnya penerapan K3L, serta informasi mengenai langkah-langkah yang perlu mereka lakukan untuk mendukung kebijakan ini. Misalnya, bagaimana menjaga kebersihan dan mengikuti instruksi evakuasi.
c. Pemasangan Rambu dan Tanda Keselamatan : Pastikan tanda-tanda yang berkaitan dengan K3L, seperti pintu darurat, jalur evakuasi dan rambu peringatan bahaya terpasang di tempat-tempat yang strategis dan mudah diakses.
4. Penyediaan Fasilitas dan Infrastruktur
a. Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan : Pastikan masjid dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung K3L, seperti kotak P3K, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi yang jelas, serta ventilasi yang memadai.
b. Kebersihan dan Sanitasi: Pastikan kebersihan masjid terjaga dengan baik, termasuk area tempat wudhu, toilet, dan tempat ibadah. Penyediaan tempat cuci tangan, sabun, serta hand sanitizer juga diperlukan untuk menjaga kesehatan jamaah.
c. Infrastruktur yang aman : Perbaiki dan lakukan pemeliharaan terhadap sarana fisik masjid, seperti tangga, lantai, dan atap agar aman dari bahaya atau risiko. Pengecekan berkala juga diperlukan untuk memastikan tidak ada kerusakan yang berpotensi membahayakan.
5. Pelaksanaan dan Monitoring
a. Implementasi Kebijakan K3L : Jalankan kebijakan K3L yang sudah direncanakan dan pastikan semua pihak (pengurus, jamaah dan para pihak yang berkepentingan) mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
b. Pemantauan Berkala: Lakukan monitoring secara berkala untuk mengevaluasi penerapan K3L. Apakah fasilitas yang ada masih berfungsi dengan baik? Apakah ada perubahan atau penyesuaian yang perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan Kesehatan kerja dan lingkungan?
c. Pencatatan dan Pelaporan Insiden : Jika terjadi kecelakaan atau insiden di lingkungan masjid, lakukan pencatatan secara detail untuk dianalisis dan dijadikan bahan evaluasi agar insiden serupa dapat dicegah di masa depan.
6. Evaluasi dan Perbaikan
a. Evaluasi Berkala : Lakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas penerapan K3L di masjid. Libatkan semua pihak terkait, seperti pengurus, jamaah, ahli K3L dan P2K3L untuk memberikan masukan.
b. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi : Jika ditemukan kekurangan atau potensi perbaikan, segera ambil tindakan untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Hasil evaluasi bisa berupa rekomendasi untuk peningkatan fasilitas atau prosedur K3L di masa depan.
7. Pemeliharaan Fasilitas
Pemeliharaan Rutin : Pastikan semua fasilitas terkait K3L, seperti alat pemadam kebakaran, sistem ventilasi, dan jalur evakuasi, dipelihara secara rutin dan diperiksa secara berkala untuk memastikan fungsinya tetap optimal.
8. Penyesuaian Berkelanjutan
Adaptasi dengan peraturan dan atau kebijakan baru : Selalu ikuti perkembangan peraturan dan standar baru terkait K3L dari pemerintah atau otoritas terkait, dan sesuaikan kebijakan masjid dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan. Penerapan masjid ramah K3L membutuhkan perencanaan yang matang, komitmen dan konsistensi dari pengurus masjid dan partisipasi dari seluruh jamaah serta para pihak yang berkepentingan. Dengan langkah-langkah yang terstruktur mulai dari perencanaan hingga evaluasi, diharapkan masjid dapat menjadi tempat peradaban yang aman, sehat, dan nyaman untuk semua orang.
Allah berfirman dalam QS 59 : 18 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Semoga apa yang kita rencanakan dan laksanakan menuju masjid ramah K3L ini sebagai perwujudan insan yang beriman dan bertakwa serta menjadi bekal di dunia dan untuk hari esok (akhirat) yang kekal dan abadi. Aamiin.