Risalah Kajian Sabtu Subuh : Yang Tersisa dari bejana, Sisa minuman yang ada di wadah

Sabtu, 4 Muharram 1445H

Penceramah: Dr. Pahruroji M Bukhori, M.A

1. Sisa minuman dari manusia
▪︎Air bening/air teh
Bagaimana sisa minuman tersebut hukum nya?
Sisa air minum dari manusia itu suci, termasuk sisa dari orang yang junub atau haid, termasuk sisa minum orang kafir.

Bagaimana dengan orang kafir?

Dalam QS. At-Taubah 28 disebutkan bahwa
Sesungguhnya orang musyrik itu najis, maksudnya dalam persepektif maknawi karena keyakinan dan tidak menjaga dari kotoran dan najis bukan jasadnya karena Allah telah memuliakan anak keturunan Adam, karena itu secara fisik tidak disebut najis.

Nabi berinteraksi dengan orang non muslim, bahkan ketika nabi ketika pulang dari Thaif untuk masuk kota mekkah diberikan suaka karena setelah wafatnya abu Thalib, beliau diberikan suaka oleh Mut'im bin Adi yang saat itu bukan muslim.

Contoh lain, nabi saling berkorespondensi dengan non muslim. 

Bagaimana dengan sisa minum orang haid?

Hadist: sayyidatina Aisyah menceritakan bahwa ketika sayyidatina Aisyah sedang haid, nabi pernah meminum dari gelas bekas minumnya Aisyah.

Makna hukum fikihnya, sisa minuman wanita yang haid itu suci.

Dulu di jaman jahiliyah, wanita haid itu dipandang kotor, dijauhi dan dikucilkan. Namun Islam hadir memuliakan wanita.

2. Sisa minum dari hewan yang dagingnya bisa dimakan

Hukumnya suci, artinya kalau dipakai minum dan wudhu juga boleh

Apa sebabnya: karena air liur dari hewan yang dimakan dagingnya karena air liur nya terlahir dari daging yang suci.

3. Sisa keledai, hewan buas dan burung-burung berkuku tajam seperti elang
Ini dagingnya haram namun sisa minumnya suci. 
Apa landasannya? Berdasarkan dalil hadits:
Riwayat As syafii, daru qutni dan baihaqi, dari jabir bin Abdullah, yang bertanya kepada nabi, ya Rasul apakah kita akan berwudu dari sisa minum keledai? Nabi membolehkan sisa minuman keledai dan binatang buas.

Juga berdasarkan hadist riwayat ibnu Umat RA, di suatu malam nabi keluar bersama sahabat utk melakukan perjalanan (ini umum perjalanan di malam hari dibawah terang bulan, tidak terhalang pohon karena kalau siang sangat terik), ikut pula sayyidina Umar. Ada seorang laki2 duduk disamping bejana airnya, sayyidina umar bertanya, apakah bejana air ini apakah dijilati atau diminun binatang buas atau tidak? Ketika mendengar pertanyaan ini, nabi mengatakan utk tidak menjawab pertanyaan ini karena akan menyusahkan karena binatang buas itu minun karen dahaga, sisanya suci buat kita

Islam sangat menghargai prikehewanan.

4. Sisa kucing
Hukumnya suci.
Berdasarkan hadist Khabasah binti ka'ab yang menyiapkan air untuk berwudhunya abu qatadah, tiba2 datang kucing yang meminunnya, lalu sahabat abu qatadah tersebut mempersilahkan kucing minum dulu dan abi qatadah berkata kepada pembantunya bahwa kucing itu tidak najis dan kucing itu hanya mengelilingi lingkungan kita saja 

5. Sisa minum anjng dan babi, hukumnya najis, tidak boleh diminum dan dipakai wudhu.

Perabotannya harus dicuci 7x karena air liur anjing itu najis.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam bish-shawab.

Topic ini menjadi kajian ulama dulu menunjukkan betapa intens dan kepeduliannya para ulama dalam keilmuan dan kebutuhan ummat