Istiqomah bersama Baitul Hikmah : Salurkan zakat fitrah, tunaikan tuntunan syariah

Oleh : Suradi-DKM Baitul Hikmah

Zakat Fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Besaran Zakat Fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Social responsibility. DKM Baitul Hikmah dalam Ramadhan 1444H istiqomah bersama Baitul Hikmah mengagendakan program penerimaan dan penyaluran zakat. Hal ini sebagai aktualisasi dari pilar utama eksistensi masjid Baitul Hikmah yang kehadirannya menebarkan social responsibility terutama kepada umat yang lebih membutuhkan dan memenuhi kaidah syariah untuk menerima zakat fitrah. Adapun penerimaan pembayaran zakat fitrah dilayani di counter ZIS di teras masjid Baitul Hikmah dimulai sejak 7 April 2023 atau di pertengahan Ramadhan 1444H. Dari hasil pengumpulan zakat fitrah tersebut panitia ZIS berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah selesai sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H.

Pendistribusian Zakat Fitrah. DKM Baitul Hikmah menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan. Berdasarkan pemetaan distribusi ZIS terdapat 3 group yaitu Group A meliputi RT 05/RW 02, RT 03/RW 02 kelurahan Rawa Mekar Jaya, masjid Nurul Haq kelurahan Lengkong Gudang Timur dan RT 01/ RW 10 kelurahan Rawa Lele. Group B meliputi 4 RT di wilayah RW 03 keluarahan Rawa Mekar Jaya dan Group C meliputi Maruga RT 01/ RW 08 dan RT 04/ RW 02 keluarahan Rawa Mekar Jaya. Selain itu didistribusikan ke yayasan/pondok pesantren baik yang mengajukan proposal maupun yang langsung mengajukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan ZIS masjid Baitul Hikmah.

Kita berharap, aktivitas yang bermuatan syiar, dakwah, ukhuwah dan keshalehan sosial ini selain bernilai ibadah juga bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan membangun positive image bahwa keberadaan umat Islam memberikan rahmatan lil alamin. Kepada para muzaki teriring doa semoga Allah menerima dan meridhoi amal ibadah zakat fitrahnya dan Allah balas dengan pahala yang berlipat serta keluasan rezeki yang halal, thoyyib dan barokah. Aamiin.

Ada pesta ada hadiah, hadiah dibuka isinya jam tangan.
Semoga harta kita semakin berkah, berbagi dengan sesama yang lebih membutuhkan.