Tulisan ini sekedar catatan kecil seorang anggota koperasi yang berharap kiranya dapat menjadi media dan wahana untuk saling berbagi informasi, komunikasi dan diskusi tentang koperasi. Bukan mengajari garuda sedang terbang tetapi lebih pada menambah jam garuda terbang.
Alhamdulillah berdasarkan Akta Notaris Riska Kurnia, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 13 Oktober 2020 telah didirikan koperasi konsumen Baitul Hikmah Maju Berkah disingkat KOBAHIMABER oleh pendiri berjumlah 22 orang dan dilengkapi oleh Pengurus 3 orang tediri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan Pengawas terdiri 3 orang yaitu Ketua dan 2 orang anggota.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 :
Koperasi Konsumen. Menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992. Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.
Koperasi Produsen. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).
Koperasi Pemasaran. Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.
Koperasi Jasa. Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.
Perbedaan koperasi konsumen dan koperasi simpan pinjam. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjual kebutuhan sehari-hari. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menghimpun serta menyalurkan dana kepada anggotanya dengan bunga yang rendah
Tujuan koperasi konsumen. Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Pengertian RAT koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret.
Yang di bahas di RAT. Adapun beberapa bahasan utama dalam RAT, di antara lainnya adalah : Laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya (masih berkaitan dengan laporan keuangan). Rencana bisnis kedepan (_forecasting_ dan _business plan_). Voting pengurus baru.
Ada pesta ada hadiah, hadiah dibuka isinya cincin
Bila ada kata yang salah, mohon maaf lahir dan batin.
(Kiriman : Suradi, SE, MM-Anggota Koperasi)